You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Krisis Air, Warga Dua Pulau Mendapatkan Bantuan Air Bersih
photo Suparni - Beritajakarta.id

Warga Pulau Seribu Dapat Bantuan Air Bersih

Musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami krisis air bersih. Tak terkecuali bagi wilayah Kepuluan Seribu.

Mesin pengolahan air Reverse Osmosis (RO) yang ada semakin sedikit produksinya, jadi kurang untuk kebutuhan warga

Dua wilayah yang mengalami krisis air bersih di Kabupaten Kepulauan Seribu yakni, Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Namun, beban warga sedikit terbantu dengan adanya bantuan pemberian air bersih dalam beberapa hari terakhir di dua pulau pemukiman tersebut.

"Pagi tadi bantuan air bersih juga diberikan dari perusahaan tambang minyak. Mereka cukup tanggap setiap kali kami meminta bantuan," ujar Agus Setiawan, Camat Pulau Seribu, Selasa (1/9).  

Warga Pulau Kelapa Krisis Air Bersih

Dikatakan Agus, kurangnya pasokan air bersih di kedua pulau pemukiman itu disebabkan mesin pengolahan air baku tidak optimal  dalam memenuhi kebutuhan warga.

"Mesin pengolahan air Reverse Osmosis (RO) yang ada semakin sedikit produksinya, jadi kurang untuk kebutuhan warga," tandasnya.

Bantuan air bersih yang diberikan yakni sebanyak, lima drum masing-masing berukuran 2.500 liter dan langsung dibagikan kepada warga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati